Meski Bukan Pacaran, Ini Hukumnya Bila Pria dan Wanita Berdua-duaan

Meski Bukan Pacaran, Ini Hukumnya Bila Pria dan Wanita Berdua-duaan
Nyatanya kita selalu berintraksi sesama manusia, baik itu pria maupun wanita. Namun, adanya saling berinterakasi dalam hal berbicara ataupun keperluan tertentu antara pria maupun wanita, maka syariatnya tidak melarang asalkan jelas dan aman sehingga tidak menimbulkan fitnah.

Para ulama telah sepakat untuk tidak memperkenankan khalwat, yaitu interaksi yang dilakukan oleh dua orang berlainan jenis yang bukan mahram di tempat yang tidak terlihat oleh siapa pun, meskipun bebas dari syahwat. Demikian seperti yang dikutip dari Alawy Imron dalam bukunya.



Hal ini berdasar pada pesan nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, yaitu “Siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, jangan sampai berduaan dengan lawan jenis di tempat yang tak terlihat oleh siapa pun”. Status ini berlaku pula ketika ditemani oleh seorang anak kecil yang belum mengerti apa-apa.

Sedangkan jika ada orang ketiga, terdapat perbedaan pendapat dari para ahli. Mazhab Maliki, Hanbali, serta sebagian Syafi’i berpendapat hal tersebut masih termasuk khalwat yang terlarang. Sementara mazhab Hanafi dan sebagian Syafi’i menyatakan hal ini bukanlah khalwat, oleh karena pada kondisi ini keadaan akan tetap terkontrol.

Jika terjadi di tempat umum semisal pasar atau jalan, maka tidak termasuk khalwat, namun tetap perlu dijaga tata kramanya. Alawy berpesan, bagi wanita yang ingin bekerja sebaiknya tidak memilih profesi yang sangat berpotensi menimbulkan khalwat, semisal guru privat atau sekretaris pribadi. Jika pun terpaksa, maka upayakan untuk melakukan interaksi di tempat yang tidak sepi.